Fokus Kementerian ATR/BPN Menangani Persoalan Pertanahan di Daerah

Fokus Kementerian ATR/BPN Menangani Persoalan Pertanahan di Daerah
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menyatakan berbagai kebijakan telah dibuat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persoalan pertanahan. Foto: ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menyatakan berbagai kebijakan telah dibuat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persoalan pertanahan agar penataan aset lebih tertata dan kepemilikan tanah menjadi lebih berkeadilan.

Hal itu disampaikan saat mengikuti Rapat Kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Selasa (21/9) membahas strategi menangani persoalan pertanahan di daerah.

Sofyan menyebut kebijakan pemerintah ditelurkan melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) 

“Selama ini ada hambatan berupa regulasi. Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) telah membuka yang terkunci, beberapa kebijakan yang tumpang tindih,” ujar Sofyan di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung DPD RI.

Terkait Reforma Agraria, Sofyan juga menjelaskan penataan aset dan pemberdayaan tanah ini dapat menghasilkan manfaat kepada masyarakat.

“Kami tak hanya memberikan hak atas tanah namun juga memberikan pendampingan sehingga tanah yang diberikan menjadi lebih optimum yang bertujuan sebagai kemakmuran rakyat,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Sofyan menyampaikan Kementerian ATR/BPN telah mencapai target untuk beberapa program strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kementerian ATR/BPN 2015-2019 dan 2020-2024.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melampaui target awal 3,9 juta hektare bidang tanah dengan capaian sebesar 6,88 juta hektare atau setara dengan 176,41 persen capaian.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menyatakan berbagai kebijakan telah dibuat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persoalan pertanahan agar penataan aset lebih tertata dan kepemilikan tanah menjadi lebih berkeadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News