Fokus Revisi UU Pilkada, Aturan Khusus Aceh Menyusul
Selasa, 03 Februari 2015 – 02:53 WIB
"Sekarang ini saja pembahasan sudah hampir final. Soal penomoran itu bisa menyusul," ujar Rambe. (sam/gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi II DPR belum tertarik membicarakan aturan khusus untuk pelaksanaan pemilukada langsung di wilayah Aceh. Ketua Komisi II DPR Rambe
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal