Fokus Tangkap Koruptor, Baru Asset Recovery
Rabu, 10 November 2010 – 17:57 WIB

Fokus Tangkap Koruptor, Baru Asset Recovery
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengutamakan mengungkap kasus pidana korupsi. Pengembalian uang dari hasil korupsi (asset recovery) merupakan target kedua. "Prinsipnya, kasusnya dulu yang diungkap. Soal asset recovery merupakan turunan," kata Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, di Hotel Sultan, Rabu (10/11).
Alasannya, kata Chandra, bila tidak ada bukti korupsi, maka upaya mengejar pengembalian uang akan sia-sia. "Tindakan penyitaan aset atau pemblokiran rekening sifatnya hanya sementara."
Baca Juga:
“Kita harus buktikan dulu, kasus korupsinya terbukti. Kalau sudah ada putusan pengadilan, pengejaran terhadap asset recovery bisa segera dilakukan," katanya.
Chandra mengatakan, ada aturan yang bisa dijadikan pedoman, yaitu Undang-undang No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. "UU TPPU akan lebih mudah diterapkan bila sudah ada putusan pengadilan," bebernya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengutamakan mengungkap kasus pidana korupsi. Pengembalian uang dari hasil korupsi (asset recovery)
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa