Fokus Tangkap Koruptor, Baru Asset Recovery
Rabu, 10 November 2010 – 17:57 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengutamakan mengungkap kasus pidana korupsi. Pengembalian uang dari hasil korupsi (asset recovery) merupakan target kedua. "Prinsipnya, kasusnya dulu yang diungkap. Soal asset recovery merupakan turunan," kata Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, di Hotel Sultan, Rabu (10/11).
Alasannya, kata Chandra, bila tidak ada bukti korupsi, maka upaya mengejar pengembalian uang akan sia-sia. "Tindakan penyitaan aset atau pemblokiran rekening sifatnya hanya sementara."
Baca Juga:
“Kita harus buktikan dulu, kasus korupsinya terbukti. Kalau sudah ada putusan pengadilan, pengejaran terhadap asset recovery bisa segera dilakukan," katanya.
Chandra mengatakan, ada aturan yang bisa dijadikan pedoman, yaitu Undang-undang No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. "UU TPPU akan lebih mudah diterapkan bila sudah ada putusan pengadilan," bebernya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengutamakan mengungkap kasus pidana korupsi. Pengembalian uang dari hasil korupsi (asset recovery)
BERITA TERKAIT
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat