Fokus Tangkap Koruptor, Baru Asset Recovery
Rabu, 10 November 2010 – 17:57 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengutamakan mengungkap kasus pidana korupsi. Pengembalian uang dari hasil korupsi (asset recovery) merupakan target kedua. "Prinsipnya, kasusnya dulu yang diungkap. Soal asset recovery merupakan turunan," kata Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, di Hotel Sultan, Rabu (10/11).
Alasannya, kata Chandra, bila tidak ada bukti korupsi, maka upaya mengejar pengembalian uang akan sia-sia. "Tindakan penyitaan aset atau pemblokiran rekening sifatnya hanya sementara."
Baca Juga:
“Kita harus buktikan dulu, kasus korupsinya terbukti. Kalau sudah ada putusan pengadilan, pengejaran terhadap asset recovery bisa segera dilakukan," katanya.
Chandra mengatakan, ada aturan yang bisa dijadikan pedoman, yaitu Undang-undang No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. "UU TPPU akan lebih mudah diterapkan bila sudah ada putusan pengadilan," bebernya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengutamakan mengungkap kasus pidana korupsi. Pengembalian uang dari hasil korupsi (asset recovery)
BERITA TERKAIT
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili