Fokus Tindak Pidana Terorisme, Bukan Ribut Soal Definisi
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti dan penulis buku Ancaman ISIS, Partogi Nainggolan mengatakan perdebatan soal definisi terorisme dalam revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) tidak perlu berlarut-larut.
“Apa pentingnya? Yang mau dijaring di sini kan sesuai dengan judulnya undang-undang tindak pidana terorisme," kata Partogi dalam diskusi "RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror?" di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5).
Dia menambahkan, persoalan definisi itu lebih baik ditinggalkan saja untuk studi keilmuan. Menurut Partogi, kalau ada definisi justru akan menyulitkan penegakan hukum. "Bagaimana bisa adili ideologi? KUHAP kan bisa," tegasnya.
Partogi mengatakan, aparat tidak perlu takut salah menangkap seseorang yang diduga sebagai teroris hanya karena belum jelasnya persoalan definisi terorisme.
Dia menjelaskan, ketika seseorang merupakan anggota Jamaah Ansarut Daulah (JAD) yang secara internasional sudah disebut teroris, lantas mau apa dia ada di Indonesia kalau bukan untuk berbuat teror.
“Itu sudah bukti permulaan yang cukup. Jangan disamakan dengan pidana umum," tegasnya.
Menurutnya, di negara lain, bukti permulaan itu cukup seperti kartu anggota. Tapi kategori ringan beratnya bisa dilihat misalnya apakah dia sudah merakit bom atau belum.
“Kalau sudah mulai ada radar berarti sudah bisa ditangkap. Di sini (RUU) bukti permulaan cukup bisa ditangkap 14 hari," katanya.
Partogi Nainggolan mengatakan perdebatan soal definisi terorisme dalam revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak boleh berlarut-larut.
- Munarman Vs JPU Akan Berlanjut di Proses Banding
- Wiranto Beber Alasan di Balik Wacana Penggunaan UU Antiterorisme untuk Pelaku Hoaks
- UU Antiterorisme Disahkan, Pengayoman Harus Diutamakan
- Ini Alasan Pelibatan TNI Harus Diatur Secara Ketat
- Kaukus Pancasila Yakini Efektivitas UU Antiterorisme Baru
- Ustaz Jazuli PKS Pengin Banget Teroris Disikat Sampai Habis