Fokus Tindak Pidana Terorisme, Bukan Ribut Soal Definisi
Selasa, 15 Mei 2018 – 21:18 WIB
Nah, jelas dia, karena perbedaan ini belum clear kemudian ada alternatif yang juga hasil rembukan fraksi-fraksi pendukung pemerintah.
Dia menjelaskan karena di satu sisi ada tekanan aspirasi publik yang menegaskan jangan sampai peristiwa belum jelas tapi sudah dikategorikan terorisme, atau berdasarkan keterangan Polri ada yang dianggap teroris padahal belum didalami maka diambillah sebuah kesepakatan.
“Alternatif yang ada itu tidak dimasukkan dalam batang tubuh UU. Tapi, soal motif, ancaman keamanan negara itu di penjelasan umum UU. itu menunjukan agar peristiwa teroris itu pasti ada persoalan ideologi dan motif politik," paparnya.(boy/jpnn)
Partogi Nainggolan mengatakan perdebatan soal definisi terorisme dalam revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak boleh berlarut-larut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Munarman Vs JPU Akan Berlanjut di Proses Banding
- Wiranto Beber Alasan di Balik Wacana Penggunaan UU Antiterorisme untuk Pelaku Hoaks
- UU Antiterorisme Disahkan, Pengayoman Harus Diutamakan
- Ini Alasan Pelibatan TNI Harus Diatur Secara Ketat
- Kaukus Pancasila Yakini Efektivitas UU Antiterorisme Baru
- Ustaz Jazuli PKS Pengin Banget Teroris Disikat Sampai Habis