Food Estate Merauke Difokuskan pada Tebu
Rabu, 10 Februari 2010 – 16:21 WIB
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) akan mendorong investor untuk perkebunan tebu pada food estate di Merauke. "Kita dorong untuk mayoritas lahan tebu. Hal ini (guna) mendorong percepatan swasembada gula 2014," kata Menteri Pertanian (Mentan) Suswono, Rabu (10/2), di sela rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI. Disebutkan lagi, di dalam PP ditetapkan bahwa izin lahan yang diberikan kepada satu investor maksimal adalah 10.000 hektare. Namun untuk wilayah tertentu, seperti Papua, izin bisa diberikan dua kali lipat atau sampai 20 ribu hektare. Sedangkan investasi asing dibatasi maksimal 49 persen.
Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air Kementan, Hilman Manan menambahkan, payung hukum untuk food estate ini sendiri telah ditandatangani SBY pada 28 Januari lalu. Dikatakannya, food estate tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budi Daya Tanaman. "Jadi, sudah ada kepastian hukum bagi investor yang akan menanamkan modalnya," katanya.
Baca Juga:
Hilman menambahkan, pencanangannya sendiri akan diluncurkan 12 Februari nanti di Merauke. Merauke nantinya akan menjadi lokasi food estate pertama yang dicanangkan, dengan luas lahan 1,6 juta hektar. Namun dikatakan pula, untuk tahap awal baru disiapkan sekitar 500 ribu hektar.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) akan mendorong investor untuk perkebunan tebu pada food estate di Merauke. "Kita dorong untuk mayoritas
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah