Forkoma PMKRI Apresiasi dan Dukung Sikap Tegas TNI
Sabtu, 21 November 2020 – 23:57 WIB
3) Mengatasi aksi terorisme.
4) Mengamankan wilayah perbatasan.
5) Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6) Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
7) Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
8) Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
9) Membantu tugas pemerintahan di daerah.
10) Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.
Penurunan Spanduk dan Baliho tidak boleh dilihat dari aspek fisik saja, tetapi harus lebih substantif sebagai upaya yang nyata dan terencana memecah belah kesatuan bangsa, merusak sendi-sendi bernegara dan nyata-nyata bersifat memprovokatif.
BERITA TERKAIT
- Tokoh Buruh Tolak Wacana Polri di Bawah TNI
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- KPK Anggap Kewenangan Memproses Militer Korup Sebagai Kesetaraan dalam Hukum
- Ada Usul Polri di Bawah Kemendagri, Hendardi Singgung Amanat Reformasi
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres