Forkoma PMKRI Apresiasi dan Dukung Sikap Tegas TNI
Sabtu, 21 November 2020 – 23:57 WIB

Ketua Umum Forkoma PMKRI. Foto: Dokpri
3) Mengatasi aksi terorisme.
4) Mengamankan wilayah perbatasan.
5) Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6) Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
7) Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
8) Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
9) Membantu tugas pemerintahan di daerah.
10) Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.
Penurunan Spanduk dan Baliho tidak boleh dilihat dari aspek fisik saja, tetapi harus lebih substantif sebagai upaya yang nyata dan terencana memecah belah kesatuan bangsa, merusak sendi-sendi bernegara dan nyata-nyata bersifat memprovokatif.
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Buntut Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Legislator Minta Evaluasi Pembinaan TNI