Forkoma PMKRI: Korupsi Ancam Eksistensi Pancasila
jpnn.com - MADIUN - Sesungguhnya ancaman utama atas eksistensi Pancasila saat ini adalah Korupsi yang semakin masif dan terus merajalela. Dengan pelaku utama kebanyakan dari kalangan generasi muda, korupsi justru berpotensi menghantar Indonesia menjadi negara gagal.
"Itulah sebabnya menurut pandangan kami, kita harus lebih serius, mencegah dan membasmi korupsi di negeri ini,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Forum Komunikasi Alumni (Forkoma) PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Hermawi Taslim, di Madiun, Selasa (21/6).
Taslim menyampaikan hal itu di depan ratusan peserta seminar bertajuk “Upaya Mempertahankan Pancasila di Tengah Arus Modernisasi” yang diselenggarakan oleh UNIKA Widya Mandala, Madiun, Jawa Timur, Selasa (21/6).
Seminar ini dibuka oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusup. Tampak hadir antara lain Rektor IKIP PGRI Madiun DR. Parji, Rektor UNIKA Widya Mandala Madiun Ny. Fransiska Mudjianti, pejabat setempat, civitas akademika dan jurnalis.
Dalam paparannya, Taslim yang juga salah seorang ketua DPN PERADI itu mengatakan urusan pencegahan dan pemberantasan korupsi jangan hanya diserahkan kepada KPK saja.
"Kita semua bahu-membahu harus berperan aktif untuk memastikan bahwa ke depan, korupsi di negara ini betul-betul terkikis habis,” tegas Taslim.
Perguruan tinggi, lanjut Taslim, memiliki posisi yang sangat strategis untuk memberi pendidikan nilai guna menghindari korupsi.
Lebih lanjut, menurut dia, paralel dengan upaya kampus tersebut, secara simultan harus ada pula kemauan politik yang betul-betul kuat untuk penegakan hukum, dimulai dengan penataan pranata-pranata penegak hukum (pengadilan - kejaksaan - Kepolisian dan advokat).
MADIUN - Sesungguhnya ancaman utama atas eksistensi Pancasila saat ini adalah Korupsi yang semakin masif dan terus merajalela. Dengan pelaku utama
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini