Forkonas PP DOB Desak Pemerintah Terbitkan PP Penataan Daerah

Forkonas PP DOB Desak Pemerintah Terbitkan PP Penataan Daerah
Pelantikan dan Rakernas Forkonas PP DOB periode 2021-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: dok DOB

jpnn.com, JAKARTA - Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) mendesak pemerintah untuk membuka moratorium pemekeran daerah secara bertahap.

Salah satu langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah.

“Kami mendesak pemerintah segera menerbitkan PP Penataan Daerah sebagai amanat dari Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dengan PP Penataan Daerah ini maka percepatan pembentukan daerah otonomi baru secara selektif bisa segera dilakukan,” ujar Ketua Umum Forkonas PP DOB Syaiful Huda di sela Pelantikan dan Rakernas Forkonas PP DOB periode 2021-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dan Jazilul Fawaid. Kedua tokoh tersebut didapuk sebagai Ketua Dewan Pembina dan Wakil Ketua Dewan Pembina Forkonas PP DOB 2021-2025.

Selain itu hadir perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Wakil Gubernur Lampung Chusnuniah Chalim, serta seluruh pengurus wilayah Forkomnas PP DOB se-Indonesia baik secara offline maupun online.

Huda menjelaskan PP Penataan Daerah merupakan payung hukum desain besar penataan daerah. 

PP ini maka kebutuhan wilayah termasuk apakah harus digabung atau dimekarkan bisa terpetakan dengan jelas.

“Sudah lebih dari enam tahun sejak UU 23/2014 diundangkan, tetapi hingga saat ini PP Penataan Daerah belum juga terbit. Padahal dengan PP tersebut akan bisa dikaji secara objektif apakah suatu wilayah butuh dimekarkan atau tidak,” katanya.

PP Penataan Daerah merupakan payung hukum desain besar penataan daerah sebagai amanat dari Undang-Undang 23/2014.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News