Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid menyebut pihaknya mendorong DPR dan pemerintah bisa melaksanakan Revisi Undang-Undang Tentang Perkoperasian.
Hal demikian dikatakannya saat Forkopi melaksanakan diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) membahas RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).
Acara itu dihadiri Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid dan Kartiko Adi Wibowo serta perwakilan dari komunitas.
Andy Arslan mengatakan UU Tentang Perkoperasian sudah berumur 32 tahun, sehingga tidak mengakomodasi kepentingan koperasi saat ini.
Dia mengatakan Forkopi meminta sekitar enam poin krusial dalam revisi undang-undang, satu di antaranya soal digitalisasi koperasi.
"Pertama digitalisasi koperasi, karena kalau tidak, koperasi dengan (penggunaan, red) M-Banking-nya itu dianggap melanggar undang-undang perbankan. Kalau di undang-undang koperasi yang baru nanti diakomodasi, kami punya undang-undang yang setara," kata dia dalam keterangan persnya dikutip Kamis (12/12).
Andy Arslan menyebut poin lain yang diminta direvisi ialah soal jabatan pengurus. Selanjutnya, aturan tentang koperasi boleh memiliki aset yang statusnya menjadi hak milik.
Dia juga menyebut Forkopi ingin muncul revisi aturan dalam UU Tentang Perkoperasian soal pemidanaan terhadap unit usaha yang nakal.
Forkopi beranggapan Undang-Undang Tentang Perkoperasian sudah terlalu lama dan perlu ada pembaruan.
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemberlakuan PPN 12 Persen untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
- BKPRMI Dukung Pajak Barang Mewah Hingga 13 Persen, Ini Alasannya
- MIND ID Tunjukkan Komitmen Dukung Proyek Hilirisasi, DPR Berkomentar Begini
- DPR Buka Suara soal Pelarangan BBM Bersubsidi untuk Ojol, Oh Ternyata
- Dilaporkan ke MKD, Anggota DPR Penyebar Isu Cawe-Cawe Parcok Harus Buktikan Ucapannya