Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian
"Maka kami dari gerakan Forkopi yang punya kesempatan untuk berkonsentrasi mendukung dari sisi pemerintah maupun dari sisi legislatif dari DPR, agar Undang-undang koperasi ini bisa segera dibahas dan disahkan DPR," ujarnya.
Pihak pemerintah sendiri dalam acara menegaskan komitmen dalam mendukung Revisi UU Tentang Perkoperasian.
Ahmad Zabadi mengatakan pemerintahan era Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin bahkan sudah menerbitkan surat presiden (surpres) kepada DPR RI pada 19 September 2023.
Kemudian, kata dia, pemerintahan era Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga serius memerintahkan Menteri Koperasi segera menyelesaikan Revisi UU Tentang Perkoperasian.
"Oleh karena itu, kami melakukan koordinasi instensif dengan pimpinan DPR khususnya Komisi VI dan insya Allah segera dijadwalkan pembahasan," katanya.
Menurut Ahmad Zabadi, RUU tersebut akan dibahas pada masa sidang pertama tanun 2025 setelah masa reses DPR.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama RUU ini sdh dapat disepakati dan ditetapkan serta disahkan pemerintahan melalui presiden dishakan sebagai UU Perkoperasian yang baru," katanya. (ast/jpnn)
Forkopi beranggapan Undang-Undang Tentang Perkoperasian sudah terlalu lama dan perlu ada pembaruan.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemberlakuan PPN 12 Persen untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
- BKPRMI Dukung Pajak Barang Mewah Hingga 13 Persen, Ini Alasannya
- MIND ID Tunjukkan Komitmen Dukung Proyek Hilirisasi, DPR Berkomentar Begini
- DPR Buka Suara soal Pelarangan BBM Bersubsidi untuk Ojol, Oh Ternyata