Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas

Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
Ilustrasi Gedung DPR RI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com - Perwakilan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Kartiko Adi Wibowo menganggap draf Revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang diusulkan pemerintah dan sudah masuk DPR, tidak bisa buru-buru disahkan.

Dia berkata demikian saat Forkopi melaksanakan diskusi dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) membahas RUU Perkoperasian di NH Wisma, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/12).

"Forkopi melihat draf RUU Perkoperasian yang sudah masuk di DPR dan sudah diterbitkan Supres-nya itu, kami melihat masih banyak pasal-pasal krusial yang harus didiskusikan lebih dalam," kata Kartiko pas diskusi seperti tertuang dalam keterangan persnya, Rabu (18/12).

Dia mengatakan Forkopi telah melakukan berbagai pembicaraan di berbagai daerah seperti Tangerang, Banyuwangi, Kediri membahas RUU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Hasil pembicaraan, kata Kartiko, Forkopi mengusulkan 12 poin krusial agar bisa masuk di RUU, satu di antaranya terkait definisi koperasi.

Forkopi mengusulkan agar pengertian koperasi menjadi sekumpulan orang atau badan hukum yang bersatu secara sukarela dan bersifat otonom untuk memenuhi kebutuhan serta aspirasi dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama.

Selain itu, Forkopi mengusulkan poin yang menegaskan peran dan fungsi koperasi dalam mengembangkan perekonomian nasional.

Kemudian, kata Kartiko, Forkopi mengusulkan pembentukan lembaga pengawasan koperasi simpan pinjam dan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta Pinjaman Anggota Koperasi.

Perwakilan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Kartiko Adi Wibowo menganggap draf RUU Perkoperasian tidak bisa buru-buru disahkan. Ini masalahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News