Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas

Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
Ilustrasi Gedung DPR RI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

Berikutnya, kata Kartiko, pihaknya mendorong poin yang mengatur tentang pentingnya Pendidikan Perkoperasian dalam kurikulum.

Forkopi, kata dia, juga mengusulkan agar masa jabatan pengurus koperasi tidak dibatasi periodesasinya.

"Sebab, Koperasi berbeda dengan jabatan politik di mana unsur kepercayaan anggota terhadap pengurus itu kunci utama keberlangsungan usaha," lanjut Kartiko.

Dia melanjutkan Forkopi mengusulkan pula agar koperasi memiliki hak milik atas tanah dan tidak terbatas pada di sektor pertanian saja.

"Hal tersebut juga mengambil yurisprudensi atas ormas keagamaan yang diberi hak milik atas tanah," ungkap Kartiko.

Berikutnya, kata dia, Forkopi mengusulkan aturan tentang sistem teknologi informasi koperasi. Hal ini untuk mengafirmasi layanan usaha secara digital dalam melayani transaksi keuangan anggota.

Terakhir, kata Kartiko, Forkopi mengusulkan agar sanksi pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan koperasi.

"Hal ini untuk menghindari agar tidak terkesan regulasi memiliki kecenderungan untuk mengkriminalisasi Pengurus dan Pengawas Koperasi," ujar dia.

Perwakilan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Kartiko Adi Wibowo menganggap draf RUU Perkoperasian tidak bisa buru-buru disahkan. Ini masalahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News