Formalitas Birokrasi Pemda jadi Hambatan Investasi
Selasa, 12 Juni 2012 – 01:10 WIB
JAKARTA - Lembaga pemeringkat Doing Business mengeluarkan hasil penelitiannya tentang perbandingan kebijakan di 20 kota di Indonesia. Penelitian Doing Business 2012 yang melibatkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) dan Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) itu dibeber di Jakarta, Senin (11/6).
20 kota yang disurvei adalah Balikpapan, Banda Aceh, Bandung, Batam, Denpasar, Gorontalo, Jakarta, Jambi, Makassar, Manado, Mataram, Medan, Palangka Raya, Palembang, Pekanbaru, Pontianak, Semarang, Surabaya, Surakarta dan Yogyakarta.
Manajer Hubungan Eksternal KPPOD Robert Endi Jaweng saat memaparkan hasil penelitian itu mengungkapkan, Indonesia menghadapi tantangan-tantangan yang menghambat perkembangan sektor swasta. Kekurangan tenaga kerja terdidik, infrastruktur yang buruk dan kerangka kebijakan yang berbelit-belit merupakan 3 penghambat terbesar terhadap perluasan usaha.
Menurutnya, dua hambatan terbesar terhadap kegiatan investasi perusahaan adalah tidak memadainya jumlah tenaga kerja terdidik dan tingginya tingkat informalitas. "Salah satu dari kunci penyebab tingginya tingkat informalitas di Indonesia ini adalah beratnya beban yang harus ditanggung oleh perusahaan-perusahaan akibat kebijakan-kebijakan yang berlaku. Bahkan, hampir 30 persen dari perusahaan-perusahaan di Indonesia memulai kegiatan usahanya tanpa mendaftarkan diri secara formal," kata Jaweng.
JAKARTA - Lembaga pemeringkat Doing Business mengeluarkan hasil penelitiannya tentang perbandingan kebijakan di 20 kota di Indonesia. Penelitian
BERITA TERKAIT
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri