Formappi: Masyarakat Tolak Unsur Parpol di KPU
Minggu, 27 Februari 2011 – 19:43 WIB
JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Sebastian Salang mengungkapkan mayoritas masyarakat menolak kehadiran unsur partai politik dalam jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Masyarakat berpandangan, jika anggota parpol masuk KPU maka hasil pelaksanaan pesta demokrasi tidak akan objektif. "Pembahasan di DPR selama ini baru sebatas mengakomodir kepentingan beberapa fraksi di DPR saja dan mengabaikan aspirasi masyarakat secara keseluruhan. Kalau aspirasi masyarakat sudah terakomodasi, pasti rumusan RUU Penyelenggaraan Pemilu tidak seperti yang sudah disetujui paripurna DPR, Selasa lalu," tegas Salang.
"Hasil survei yang kami lakukan mengindikasikan sebagian besar masyarakat menolak unsur parpol masuk KPU. Karena itu Formappi mengingatkan agar draft RUU Penyelenggaraan Pemilu yang telah mengakomodir anggota parpol masuk dalam KPU untuk dicermati kembali," kata Sebastian Salang, dalam rilisnya, di Jakarta, Minggu (27/2).
Baca Juga:
Menurut Salang, hasil penelitian itu sekaligus menandakan bahwa proses pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu (revisi UU No 22 Tahun 2008) belum mengakomodasi aspirasi politik yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga:
JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Sebastian Salang mengungkapkan mayoritas masyarakat menolak kehadiran unsur partai
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- Dikriminalisasi dan Eksekusi Pengadilan Mandek, Tony Budidjaja Minta Perlindungan ke Prabowo
- IMM Harap Pemerintah Cabut Status PSN Terhadap PIK 2