Formappi: Masyarakat Tolak Unsur Parpol di KPU

Formappi: Masyarakat Tolak Unsur Parpol di KPU
Formappi: Masyarakat Tolak Unsur Parpol di KPU
JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Sebastian Salang mengungkapkan mayoritas masyarakat menolak kehadiran unsur partai politik dalam jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Masyarakat berpandangan, jika anggota parpol masuk KPU maka hasil pelaksanaan pesta demokrasi tidak akan objektif.

"Hasil survei yang kami lakukan mengindikasikan sebagian besar masyarakat menolak unsur parpol masuk KPU. Karena itu Formappi mengingatkan agar draft RUU Penyelenggaraan Pemilu yang telah mengakomodir anggota parpol masuk dalam KPU untuk dicermati kembali," kata Sebastian Salang, dalam rilisnya, di Jakarta, Minggu (27/2).

Menurut Salang, hasil penelitian itu sekaligus menandakan bahwa proses pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu (revisi UU No 22 Tahun 2008) belum mengakomodasi aspirasi politik yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

"Pembahasan di DPR selama ini baru sebatas mengakomodir kepentingan beberapa fraksi di DPR saja dan mengabaikan aspirasi masyarakat secara keseluruhan. Kalau aspirasi masyarakat sudah terakomodasi, pasti rumusan RUU Penyelenggaraan Pemilu tidak seperti yang sudah disetujui paripurna DPR, Selasa lalu," tegas Salang.

JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Sebastian Salang mengungkapkan mayoritas masyarakat menolak kehadiran unsur partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News