Formappi Sarankan DPR Hentikan Revisi UU Parpol

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mengatakan, wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU Nomor 8 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan berhenti di tengah jalan.
Pasalnya, usulan revisi tidak mendasar, subjektif dan hanya karena ketidakpuasan sebagian anggota DPR atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Wacana revisi UU Parpol dan UU Pilkada ini ibarat bunga yang layu sebelum berkembang. Baru diwacanakan, begitu banyak pihak yang menyuarakan ketidaksetujuan," kata Lucius Karus, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/5).
Menurut Lucius, pemerintah dan mayoritas anggota DPR serta Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pilkada sudah menyatakan penolakannya. "Pemerintah, Fraksi FPDIP, PKB, Nasdem, Hanura serta PPP dan publik menolak revisi tersebut. Hanya segelintir anggota DPR yang memaksakan revisi terhadap kedua UU itu,” tambah Lucius.
Lucius menyarankan, daripada merevisi UU Parpol dan Pilkada, akan lebih bermanfaat jika DPR memprioritaskan penyelesaian masalah bangsa seperti ekonomi.
"Lagi pula, dalam waktu 8 bulan belakangan, tidak ada satu pun produk UU yang dihasilkan DPR secara langsung bersentuhan dengan rakyat. Itu karena anggota dewan terhormat ini sibuk mengurus diri sendiri dan koalisinya," tegas Lucius. (fas/jpnn)
JAKARTA - Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mengatakan, wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2011
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak