Formappi Sarankan DPR Hentikan Revisi UU Parpol
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mengatakan, wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU Nomor 8 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan berhenti di tengah jalan.
Pasalnya, usulan revisi tidak mendasar, subjektif dan hanya karena ketidakpuasan sebagian anggota DPR atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Wacana revisi UU Parpol dan UU Pilkada ini ibarat bunga yang layu sebelum berkembang. Baru diwacanakan, begitu banyak pihak yang menyuarakan ketidaksetujuan," kata Lucius Karus, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/5).
Menurut Lucius, pemerintah dan mayoritas anggota DPR serta Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pilkada sudah menyatakan penolakannya. "Pemerintah, Fraksi FPDIP, PKB, Nasdem, Hanura serta PPP dan publik menolak revisi tersebut. Hanya segelintir anggota DPR yang memaksakan revisi terhadap kedua UU itu,” tambah Lucius.
Lucius menyarankan, daripada merevisi UU Parpol dan Pilkada, akan lebih bermanfaat jika DPR memprioritaskan penyelesaian masalah bangsa seperti ekonomi.
"Lagi pula, dalam waktu 8 bulan belakangan, tidak ada satu pun produk UU yang dihasilkan DPR secara langsung bersentuhan dengan rakyat. Itu karena anggota dewan terhormat ini sibuk mengurus diri sendiri dan koalisinya," tegas Lucius. (fas/jpnn)
JAKARTA - Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mengatakan, wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2011
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan di Kota-Kota Besar
- Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur