Formasi CPNS 2013, Daerah Dijatah 40 Ribu
Jumat, 22 Februari 2013 – 01:26 WIB
Minus growth diterapkan bagi instansi yang berdasarkan hasil analisa beban kerja (ABK) jumlah pegawainya sudah kelebihan, anggaran belanja pegawai lebih dari 50 persen APBD (untuk kabupaten/kota), dan bagi provinsi yang rasio belanja pegawainya lebih dari 30 persen APBD.
Sedangkan zero growth, diterapkan untuk instansi yang jumlah pegawainya cukup, rasio anggaran belanja pegawai antara 40 sampai 50 persen dari APBD (kabupaten/kota), dan 25 sampai 30 persen (provinsi).
Sementara yang alokasi formasinya lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun, diperuntukkan bagi instansi/pemda yang jumlah pegawainya sangat kurang, rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen dari APBD (Kabupaten/kota), dan untuk provinsi yangvrasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen.
Tasdik Kinanto yang juga Sekretaris Kementerian PAN-Rb menambahkan, instansi yang tidak memiliki tenaga honorer kategori 1 maupun kategori 2 juga menjadi pertimbangan. Selain itu, dipertimbangkan juga rasio jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kekurangan pegawai serta prioritas jabatan.
JAKARTA--Meskipun kebijakan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah berakhir, bukan berarti pemerintah daerah boleh merekrut
BERITA TERKAIT
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi