Formasi CPNS 2018 Kobar tanpa Honorer K2

Formasi CPNS 2018 Kobar tanpa Honorer K2
Pelamar CPNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, mendapat jatah 232 formasi CPNS 2018, tidak satu pun dari honorer K2. Formasi tersebut hanya diperuntukkan bagi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kobar Aida Lailawati mengatakan, setiap tahun BKPP Kobar mengusulkan ribuan formasi CPNS. Mengingat Kobar masih kekurangan pegawai, baik tenaga kesehatan, pendidikan, dan teknis untuk ditempatkan pada kantor dinas dan badan di lingkup Pemkab Kobar.

Jumlah formasi tersebut terbagi untuk tenaga pendidikan sebanyak 144 formasi dan tenaga kesehatan 88 formasi. Rinciannya, 144 tenaga pendidikan terbagi menjadi 4 guru TK, 100 guru SD, dan 40 guru mata pelajaran SMP.

Untuk tenaga kesehatan, sebanyak dari 88 formasi, terdiri dari 16 dokter spesialis, 14 dokter umum, 9 dokter gigi, 3 apoteker, 11 asisten apoteker, 3 perawatan dengan kualifikasi S1, dan 28 perawat kualifikasi D3, serta 4 perawat gigi.

”Untuk formasi teknis dan K2 itu tidak mendapat jatah dari pemerintah pusat. Padahal, di Kobar tenaga teknis itu sangat penting dan BKPP sudah mengusulkan 600 orang, tapi belum ada persetujuan," ujarnya.

BACA JUGA: Lapor Pak Menteri, Honorer K2 di Daerah Sudah Resah

Untuk tenaga honorer K2 memang tidak mendapat kuota, namun dipersilakan mendaftar sesuai aturan dari KemenPan RB, bahwa usia maksimal 35 tahun. Masyarakat Kobar yang sudah mendaftar, bisa mengikuti tes di Kota Sampit, bersama peserta test dari Kabupaten Sukamara, Lamandau, Seruyan, dan Kotim sendiri.

”Kami harap agar masyarakat Kobar nantinya semangat untuk mendaftar agar berkesempatan menjadi ASN dan mengabdi untuk Pemkab Kobar,” ujarnya. (ang/dc/rin/sla/ign)


Dari sebanyak 232 formasi CPNS 2018 untuk Kabupaten Kobar, Kalteng, tidak satu pun diberikan pada honorer K2.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News