Formasi CPNS 2024 dan PPPK, Sebegini Usulan yang Disampaikan Pemkot Bengkulu

Formasi CPNS 2024 dan PPPK, Sebegini Usulan yang Disampaikan Pemkot Bengkulu
Asisten I Setda Pemkot Bengkulu Eko Agusrianto. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com - KOTA BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah menyampaikan usulan kuota penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada pemerintah pusat. Adapun usulan kuota yang disampaikan ialah 113 CPNS dan 2.500 PPPK.

"Kami sudah mengajukan kuota CPNS dan PPPK ke pusat melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)," kata Asisten I Pemkot Bengkulu Eko Agusrianto saat di konfirmasi di Bengkulu, Jumat (9/2).

Menurut Eko, kuota CPNS  yang diusulkan oleh pemerintah tersebut terfokus pada sejumlah bidang, seperti dokter umum atau spesialis, bidan, perawat, farmasi atau apoteker, dan bidang kesehatan lainnya.

Dia menambahkan Pemkot Bengkulu sangat tenaga dokter. Sebab, saat ini terdapat dua rumah sakit, yaitu Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) dan Rumah Sakit Tino Galo (RSTG) yang kekurangan dokter, khususnya spesialis.

"Sekarang kami masih mengembangkan RSTG yang masih butuh beberapa dokter. Begitu juga RSHD masih butuh beberapa dokter. Jadi, dalam usulan yang disampaikan ke pusat itu memang paling banyak untuk tenaga medis," jelas Eko.

Kemudian, lanjutnya, untuk formasi pada bagian hukum yang sifat kerjanya mengenai hukum administrasi perkantoran dan bidang teknologi informasi yang fokusnya pada masalah IT atau komputerisasi, sistem dan lainnya.

Lebih lanjut dia mengatakan penyampaian usulan tersebut sesuai dengan instruksi adanya peluang ribuan CPNS di seluruh Indonesia. Angka tersebut merupakan jumlah global yang disampaikan ke pemerintah pusat.

 "Masih usulan sebagai salah satu tahapan dari rekrutmen pegawai negara. Nanti pemerintah pusat akan menentukan sesuai lowongan yang ada dan kondisi keuangan," ungkapnya.

Formasi CPNS 2024 dan PPPK, sebegini usulan yang disampaikan Pemerintah Kota Bengkulu kepada pemerintah pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News