Formasi CPNS 2024 Ditambah, Peluang Besar bagi PPPK
jpnn.com - KOTA BENGKULU – Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan ASN 2024 memperbolehkan PPPK ikut mendaftar seleksi CPNS.
Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi menyatakan mendukung Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemda yang dipimpinnya untuk ikut mendaftar CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri.
"Dengan adanya kebijakan yang memperbolehkan PPPK ikut seleksi CPNS tentunya memberikan peluang besar bagi PPPK untuk menjadi PNS," ujar Arif di Kota Merah Putih Bengkulu, Senin (9/9).
Arif mengatakan, dengan adanya regulasi tersebut PPPK yang mengikuti tes CPNS tidak akan kehilangan pekerjaannya jika tidak lolos seleksi tes.
Namun, jika PPPK tersebut dinyatakan lolos pada seleksi CPNS 2024 maka dapat mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK.
PPPK yang mengikuti seleksi CPNS harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti minimal telah mengabdi menjadi PPPK selama satu tahun dan harus mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Untuk itu, para pelamar harus mengajukan izin kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat bekerja berupa surat permohonan izin mengajukan pendaftaran seleksi CPNS.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada PPPK Kota Bengkulu yang mengikuti seleksi CPNS agar segera mengurus dan melengkapi syarat mengingat waktu pendaftaran terbatas.
Jumlah formasi CPNS 2024 di daerah ini ditambah dan menjadi peluang besar bagi PPPK.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer