Formasi CPNS 2024 Ditambah, Peluang Besar bagi PPPK

Formasi CPNS 2024 Ditambah, Peluang Besar bagi PPPK
PPPK juga boleh ikut mendaftar seleksi CPNS 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KOTA BENGKULU – Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan ASN 2024 memperbolehkan PPPK ikut mendaftar seleksi CPNS.

Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi menyatakan mendukung Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemda yang dipimpinnya untuk ikut mendaftar CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri.

"Dengan adanya kebijakan yang memperbolehkan PPPK ikut seleksi CPNS tentunya memberikan peluang besar bagi PPPK untuk menjadi PNS," ujar Arif di Kota Merah Putih Bengkulu, Senin (9/9).

Arif mengatakan, dengan adanya regulasi tersebut PPPK yang mengikuti tes CPNS tidak akan kehilangan pekerjaannya jika tidak lolos seleksi tes.

Namun, jika PPPK tersebut dinyatakan lolos pada seleksi CPNS 2024 maka dapat mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK.

PPPK yang mengikuti seleksi CPNS harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti minimal telah mengabdi menjadi PPPK selama satu tahun dan harus mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Untuk itu, para pelamar harus mengajukan izin kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat bekerja berupa surat permohonan izin mengajukan pendaftaran seleksi CPNS.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada PPPK Kota Bengkulu yang mengikuti seleksi CPNS agar segera mengurus dan melengkapi syarat mengingat waktu pendaftaran terbatas.

Jumlah formasi CPNS 2024 di daerah ini ditambah dan menjadi peluang besar bagi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News