Formasi CPNS 2024 & PPPK Diserahkan, Semoga Polemik Honorer Terselesaikan
jpnn.com - JAKARTA – Menjelang pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024, Kementerian Agama menyerahkan formasi CASN kepada seluruh satuan kerja, kantor wilayah, serta perguruan tinggi keagamaan negeri di seluruh Indonesia.
Total ada 110.553 formasi CASN 2024 di lingkup Kemenag, terdiri atas 20.772 CPNS dan 89.781 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Formasi PPPK yang cukup besar diharapkan bisa mengakhiri polemik seputar non-ASN atau honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan berbagai formasi di lingkungan Kemenag memiliki peran penting dalam memberikan wawasan terkait program pembangunan yang dilakukan pemerintah.
Sebagai contoh, pelibatan penyuluh agama dan penghulu untuk menjembatani program prioritas pembangunan dengan masyarakat.
“Misalnya penghulu bisa menekankan soal penanganan stunting ke calon pengantin. Kemudian penyuluh agama tentu saja harus terus intens mendorong moderasi beragama,” kata Anas, dikutip dari keterangan Humas KemenPAN-RB.
Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim mengatakan, ekosistem birokrasi tidak boleh lagi klise dengan tumpukan kertasnya.
“Kementerian Agama diharapkan bisa merekrut talenta-talenta baru, agar birokrasi kita ke depannya semakin modern dan efisien,” kata Hakim.
Menjelang pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024, kementerian yang satu ini mendapatkan formasi yang cukup besar.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara