Formasi CPNS & PPPK 2024, Jutaan Honorer Jangan Terbuai Angka Gemuk
Dari keseluruhan formasi, sebanyak 20.890 formasi diisi CPNS. Adapun 230.707 formasi terisi dari PPPK guru, 126.212 formasi terisi dari PPPK tenaga Kesehatan, serta 55.793 formasi terisi dari PPPK tenaga teknis lainnya.
“Dari usulan yang disampaikan pemerintah daerah, formasi CPNS yang tidak terisi sebanyak 27,55 persen. Sedangkan untuk formasi PPPK, sekitar 23 persen yang tidak terisi,” ungkap Menteri Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
“Sehingga secara umum, 133.564 formasi yang dibuka tahun 2023 belum terisi atau sekitar 23 persen dari total formasi yang dibuka,” ungkap Menteri Anas.
Lebih lanjut Menteri Anas mengungkapkan, banyak tenaga non-ASN atau honorer yang mengajukan komplain kepada Kementerian PANRB terkait sedikitnya formasi yang dibuka pada seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Bagaimana Formasi CPNS dan PPPK 2024?
KemenPAN-RB memberikan batas waktu pengusulan kebutuhan CPNS dan PPPK 2024 oleh instansi hingga 31 Januari 2024.
Menteri Anas sudah mewanti-wanti agar instansi pemerintah mengusulkan formasi lebih awal serta menyesuaikan dengan kebutuhan jabatan.
Dia berharap masalah minimnya usulan formasi dari pemda tidak terulang lagi pada seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.
Faktanya, sejumlah pemda sudah terang-terangan mengatakan bahwa usulan jumlah formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 disesuaikan dengan porsi belanja pegawai di APBD dan sangat tergantung kemampuan keuangan daerah.
Terkait formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024, para honorer harus menyimak lagi data seleksi CASN tahun-tahun sebelumnya.
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian