Formasi CPNS Tenaga Pendidik Dikurangi, Diisi PPPK
Rabu, 18 Maret 2020 – 07:38 WIB
"Ini akan dilakukan bertahap. Jadi ketika PNS yang menduduki jabatan fungsional pensiun, formasinya tidak lagi diisi PNS tetapi PPPK. Sampai akhirnya semua jabatan fungsional diisi PPPK," terangnya.
Dia menambahkan, 147 jabatan fungsional akan terus bertambah sesuai kebutuhan organisasi dan perkembangan zaman. Dengan demikian akan ada revisi Perpres lagi khusus jabatan PPPK.
"Revisinya tergantung usulan kebutuhan organisasi. Yang pasti tahun ini hanya 147 jabfung bisa diisi PPPK di antaranya guru, dosen, dokter, bidan, perawat, penyuluh pertanian, perkebunan, dan lainnya," tandasnya. (esy/jpnn)
Formasi CPNS untuk jabatan pendidik, penyuluh, tenaga kesehatan, akan dikurangi, akan diisi oleh PPPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia