Formasi Inginkan Penggabungan Batas Produksi Rokok Mesin SPM dan SKM
![Formasi Inginkan Penggabungan Batas Produksi Rokok Mesin SPM dan SKM](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/03/01/sejumlah-buruh-pabrik-rokok-sedang-bekerja-ilustrasi-foto-donny-setyawanradar-kudus.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan rokok kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Fomasi) mendorong penggabungan batasan produksi rokok buatan mesin Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Alasannya, perusahaan rokok besar asing multinasional masih memanfaatkan tarif cukai yang murah untuk merebut pasar.
"Pabrik multinasional yang punya SPM dan SKM itu harus digabung. Supaya produksi SPM dan SKM nanti jadi 3 miliar batang kan, masuknya ke golongan 1," kata Ketua Harian Formasi Heri Susanto.
Dengan penggabungan ini, pabrikan multinasional yang total produksinya mencapai 3 miliar batang per tahun dari rokok buatan mesin SPM dan SKM, harus membayar tarif cukai golongan 1 pada masing-masing segmennya.
"Pengabungan SKM dan SPM supaya pabrik-pabrik besar yang punya brand internasional mainnya tidak seperti sekarang, ada yang golongan satu dan ada yang golongan dua. Dengan digabung, semua pabrik besar, apalagi pabrikan asing, harus naik keatas masuk golongan 1," tegasnya.
Penggabungan batas produksi rokok buatan mesin ini juga untuk menciptakan aspek keadilan dalam berbisnis di industri hasil tembakau, terutama akan melindungi pabrikan rokok kecil untuk bersaing langsung dengan pabrikan rokok besar asing.
“Pabrikan asing besar yang masuk ke Indonesia memanfaatkan tarif layer-layer kecil yang murah untuk merebut pasarnya. Mereka berlindung ke dalam peraturan cukai," kata dia.
Heri meneruskan tarif cukai di segmen SPM memiliki ketimpangan sosial, sehingga menekan pabrikan kecil.
Penggabungan batas produksi rokok buatan mesin ini juga untuk menciptakan aspek keadilan dalam berbisnis di industri hasil tembakau.
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya