Formasi Inginkan Penggabungan Batas Produksi Rokok Mesin SPM dan SKM

Formasi Inginkan Penggabungan Batas Produksi Rokok Mesin SPM dan SKM
Sejumlah buruh pabrik rokok sedang bekerja. Ilustrasi Foto: DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS

Pada golongan 1 di segmen rokok mesin SPM, Marlboro (Philip Morris Indonesia) menggunakan tarif cukai Rp 625 per batang.

Namun untuk golongan 2A, produk rokok mesin SPM Mevius milik Japan Tobacco Indonesia, memakai tarif Rp 370 per batang atau 40% lebih rendah dari tarif golongan 1.

Permasalahan tarif murah juga terjadi di segmen SKM. A Mild (HM Sampoerna), Djarum Super (Djarum), dan Gudang Garam Surya (Gudang Garam) yang masuk dalam golongan I, menggunakan tarif Rp 590 per batang.

Namun produk SKM milik Korean Tobacco, Esse Mild, memakai tarif golongan 2 sebesar Rp 385 per batang.

Heri juga mewanti-wanti untuk segmen rokok buatan tangan SKT atau Sigaret Kretek Tangan. Sebab, segmen ini berkaitan dengan tenaga kerja manusia yang tidak tergantikan oleh mesin.

Karena itu, Formasi tetap pada usulannya, meminta penggabungan batas produksi rokok buatan mesin SPM dan SKM tetap dilaksanakan.

Sehingga, tidak terjadi penyelundupan dari perusahaan besar multinasional menggunakan tarif yang murah.

"Selain itu, fairness daripada kebijakan yang gede lawan gede, yang kecil lawan kecil," tegasnya.

Penggabungan batas produksi rokok buatan mesin ini juga untuk menciptakan aspek keadilan dalam berbisnis di industri hasil tembakau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News