Formasi Inginkan Penggabungan Batas Produksi Rokok Mesin SPM dan SKM

Jika tidak terjadi, pabrikan rokok kecil akan tergilas dengan pabrikan yang memproduksi rokok mesin SPM dan SKM yang secara faktual tergolong besar.
Dari sisi manajemen, alat produksi, SDM, pemasaran, jaringan, pabrikan rokok multinasional jelas lebih unggul, sehingga akan berdampak pada berhentinya kelangsungan usaha pabrikan kecil di golongan 2 dan 3.
Formasi, juga mengusulkan agar pemerintah mewajibkan harga transaksi pasar (HTP) terendah adalah 100 persen dari harga jual eceran (HJE) yang tercantum dalam pita cukai yang melekat di bungkus rokok.
Ketentuan saat ini, pabrikan rokok bisa menjual rokok dengan HTP sebesar 85% minimum dari HJE. Pabrikan yang menjual di bawah 85 persen HJE juga masih dianggap tidak melanggar apabila praktek ini dilakukan di tidak lebih dari 40 kota, seperti yang tercantum di Perdirjen Bea Cukai no. 37 tahun 2017.
"Ketentuan ini memukul pabrikan rokok kecil, karena distribusi kami tidak seluas perusahaan besar. Pangsa pasar kami juga bersaing langsung di 40 kota dimana pabrikan besar menjual rokok di bawah 85% HJE. Dan ini dibolehkan dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai itu," ujarnya.(chi/jpnn)
Penggabungan batas produksi rokok buatan mesin ini juga untuk menciptakan aspek keadilan dalam berbisnis di industri hasil tembakau.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Presiden Direktur Sampoerna Paparkan Strategi Keberhasilan Perusahaan
- Bea Cukai Catatkan 3 Penindakan Rokok Ilegal Pada Februari 2025, Sebegini Jumlahnya