Formasi Ka'bah Desak Yasonna Sahkan Kepengurusan PPP Muktamar Bandung
![Formasi Ka'bah Desak Yasonna Sahkan Kepengurusan PPP Muktamar Bandung](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20160119_133830/133830_217007_Bendera_PPP_fajar.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Desakan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly agar mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar VII Bandung, Jawa Barat mulai bermunculan.
Kali ini datang dari Forum Silaturahmi Kader Ka'bah mendukung langkah konstitusional Yasonna terhadap persoalan PPP.
Koordinator Formasi Ka'bah, Hari mengatakan segenap kader dan simpatisan PPP mendukung penuh langkah Yasonna. Pihaknya tegas menolak disahkannya hasil kegiatan serupa yakni Muktamar PPP di Jakarta.
"Karena tidak sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Perundang-undangan," ujar Hari, Selasa (19/1), di Jakarta.
Menurut Hari, putusan perdata Mahkamah Agung (MA) atas perkara PPP jauh dari fakta dan kebenaran. Karenanya, tegas dia, tidak wajib untuk dilaksanakan.
Maka dari itu, pihaknya mendukung penuh Menkumham untuk mensahkan kembali DPP PPP hasil muktamar VII di Bandung.
"Terakhir itu upaya islah merupakan jalan terbaik bagi penyelesaian persoalan PPP. Ini lima poin yang kami aspirakan semoga Menkumham mendengar dan menghidupkan kembali SK Muktamar PPP Bandung," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Desakan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly agar mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Ratusan Miliar ke PT Antam
- Istana: Anggaran yang Diefisiensi Tidak Punya Pengaruh Besar Terhadap Masyarakat
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Terobos Palang Pintu, Siswi SMKN 10 Semarang Tewas Tertabrak KA Harina di Semarang
- Kemenhan Pangkas Rp 26,9 Triliun dari Anggaran, Belanja Pegawai Tak Terdampak
- Gubernur Terpilih Luthfi Akan Ikuti Retreat di Akmil Magelang, Pemprov Jateng Anggarkan Dana Sebegini