Formasi Kosong Diisi Peserta Seleksi CPNS 2019 yang Tidak Lulus

Formasi Kosong Diisi Peserta Seleksi CPNS 2019 yang Tidak Lulus
Deputi Sinka BKN Suharmen.Foto: tangkapan layar zoom

jpnn.com, JAKARTA - Panitia seleksi nasional (Panselnas) memutuskan untuk mengisi formasi kosong di instansi pusat dan daerah dengan peserta seleksi CPNS 2019 yang tidak lulus.

Dengan catatan, peserta yang tidak lulus ini lolos passing grade dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) dan kemudian ikut seleksi kompetensi bidang (SKB).

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk efisiensi waktu dan anggaran. Sebab, bila harus melakukan seleksi kembali, butuh waktu dan anggaran yang tidak sedikit.

"Ada 19.732 formasi berpotensi kosong. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.866 yang benar-benar kosong sejak awal karena tidak ada pendaftarnya," kata Suharmen dalam media briefing BKN, Kamis (15/10).

Formasi kosong ini kemudian dioptimalisasi dengan menempatkan peserta yang tidak lulus baik dari pelamar umum, disabilitas, dan cumlaude.

Dia mencontohkan optimalisasi formasi yang tidak terpenuhi untuk jabatan pranata komputer pertama, BKN Kantor Regional XII.

Jumlah formasi umum yang diterima 3 orang. Sedangkan yang memenuhi kriteria ada 6 orang, otomatis yang diambil rangking 1 sampai 3.

Tersisa 3 orang, yakni rangking 4 sampai 6.

Formasi kosong dalam seleksi CPNS 2019 akan diisi oleh peserta yang tidak lulus tetapi nilai memenuhi syarat passing grade.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News