Formasi PNS Disesuaikan Potensi Daerah
Rabu, 25 Agustus 2010 – 04:18 WIB
JAKARTA -- Ketidaksesuaian antara latar belakang pendidikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan bidang kerja tugasnya, merupakan salah satu persoalan kepegawaian di Indonesia. Guna mengatasi persoalan ini, pemerintah akan ketat menerapkan ketentuan mengenai formasi PNS yang harus disesuaikan dengan potensi dan karakteristik masing-masing daerah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan memberi contoh, daerah berbasis pertanian, maka formasi PNS-nya harus didominasi berlatar belakang pendidikan bidang pertanian.
Sebaliknya, menjadi aneh bila sebuah pemerintah kota punya PNS berpendidikan pertanian dalam jumlah yang besar. "Padahal di kota, dimana ada pertanian? Nah itu dia yang butuh restrukturisasi," ujar EE Mangindaan usai rapat lintas kementrian khusus membahas masalah kepegawaian di gedung kemendagri, Selasa (24/8). Hadir dalam rapat tersebut, selain Mengindaan, Mendagri Gamawan Fauzi, Kepala Badan Perencananaan dan Pembangunan Nasional Armida Alisjahbana, dan Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto.
Baca Juga:
Apakah bagi daerah yang formasi atau jumlah PNS-nya tidak sesuai kebutuhan, akan dilakukan penyesuaian, dengan menambah atau mengurangi? Mangindaan mengatakan, pemerintah belum sampai pada kesimpulan untuk menambah atau mengurangi. "Saya tidak akan mengatakan kurangi atau ditambah, tetapi tepat," kata Mangindaan.
Mangindaan mengatakan, ada daerah tertentu yang potensi perkebunannya kuta, tapi sektor pariwisatanya lemah. Nah, dengan kondisi yang demikian, maka formasi PNS-nya harus tepat. Mangindaan mengatakan, jika kondisi daerah seperti itu, maka dia akan menyetujui jika daerah mengajukan penambahan formasi tenaga penyuluhan. "Saya menyetujui formasi yang sesuai dengan kebutuhan itu. Sehingga, dengan sendirinya jumlah yang tepat itu tergantung pada mereka (daerah). Saya tidak akan mengatakan kurangi atau ditambah. Tapi tepat," terangnya.
JAKARTA -- Ketidaksesuaian antara latar belakang pendidikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan bidang kerja tugasnya, merupakan salah satu persoalan
BERITA TERKAIT
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana