Formasi PPPK 2022: Pasti Ada yang Kecewa setelah Baca Penjelasan Pak Ketut

jpnn.com, DENPASAR - Terbitnya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei dipastikan berdampak pada nasib para tenaga honorer.
Berdasar SE MenPAN-RB tersebut, per 28 November 2023 tidak ada lagi pegawai selain yang berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Surat Edaran itu merujuk pada aturan induk, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pemerintah Provinsi Bali akan menyiapkan kebijakan strategis untuk menampung tenaga kontrak yang tidak terakomodir dalam formasi PPPK 2022.
"Lowongan PPPK yang akan dibuka hanya untuk afirmasi, yakni tenaga kependidikan, Kesehatan, dan beberapa formasi lainnya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana di Denpasar, Selasa (5/7).
Saat ini jumlah tenaga kontrak, termasuk guru kontrak, di lingkungan Pemprov Bali sebanyak 9.000 orang.
"Tenaga kontrak di luar itu (guru dan tenaga Kesehatan, red) tentunya harus dicarikan kebijakan strategis. Pemerintah tidak boleh merugikan rakyat. Nanti bisa ada pengangguran, sehingga harus dicarikan kebijakan strategis," ucapnya.
Terkait kebijakan strategis seperti apa yang disiapkan, dia mengaku hingga saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Berita P3K terbaru: Lowongan atau formasi PPPK 2022 sangat terbatas, di sisi lain tenaga honorer dihapus mulai November 2022. Lantas, bagaimana solusinya?
- Setahun Lagi Pensiun, Kebayang Sedihnya kalau PPPK 2024 Tidak Dilantik Hari Ini
- Daerah Ini Termasuk Tercepat Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- Penjelasan Pak Maryono soal Jadwal Tes PPPK Tahap 2
- PPPK dan CPNS 2024 Dilantik Bersamaan, Alhamdulillah
- Pesan Maesyal Rasyid ke 1.694 ASN CPNS & PPPK yang Baru Dilantik: Jaga Ucapan dan Perilaku