Formasi PPPK 2022 Usulan Pemda Baru 343.631, Kuota Nasional 970.410, Gawat!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini sebanyak 970.410.
Jumlah tersebut terdiri dari sisa formasi PPPK 2021 sebanyak mencapai 212.392. Ditambah formasi PPPK 2022 sebanyak 758.018.
"Formasi PPPK 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril dalam sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, Kamis (9/6).
Dia menyampaikan formasi yang sudah diajukan di 2021 tidak hangus. Sisa formasi tahun lalu tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan tahun ini.
Saat ini total formasi yang sudah diajukan pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 sebanyak 343.631. Artinya, jumlah ini baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada.
Iwan menuturkan, kunci keberhasilan pengadaan PPPK guru adalah adanya formasi yang diajukan pemda.
“Jadi, ini bukan hanya pemenuhan secara kepegawaian, tetapi juga layanan yang diberikan atas pendidikan yang bisa dijangkau seluruh masyarakat sehingga SDM bisa berkembang dengan lebih baik,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan, mekanisme penempatan PPPK guru tahun 2022 diutamakan pada pelamar prioritas I sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) pada seleksi 2021. Mereka ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
Pemda baru mengusulkan formasi PPPK 2022 sebanyak 343.631, padahal kuota yang disiapkan Kemendibudristek 970.410.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer