Formasi PPPK 2023 di KemenPAN-RB, Sarjana Hukum Gaji Rp 12,6 Juta
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka lowongan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk sarjana hukum, S1 Ilmu Komputer, Ilmu Pemerintahan, dan beberapa lainnya.
Disebutkan juga rentang gaji yang akan diterima PPPK di KemenPAN-RB, antara lain dalam kisaran Rp 9.765.900 hingga Rp 12.666.040.
Jumlah kebutuhan PPPK 2023 di lingkungan KemenPANRB dan Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) sebanyak 18 formasi.
Perinciannya, 11 formasi PPPK 2023 pada Kementerian PANRB dan 7 formasi pada KASN.
Formasi tersebut untuk non-ASN atau honorer yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada Kementerian PANRB atau KASN. Selain itu juga tersedia untuk pelamar umum.
Misal, untuk pelamar umum jabatan Ahli Pertama, syarat kualifikasi Pendidikan Profesi Apoteker, dengan rentang gaji Rp 9.765.900 – Rp 12.666.040.
Pada jalur pelamar honorer, tersedia jabatan antara lain Ahli Pertama Arsiparis, dengan syarat Pendidikan S1 Sistem Informasi, D-IV Pengelolaan Arsip dan Rekaman Informasi, S1 Akuntasi, D-IV Kearsipan Digital, dengan rentang gaji Rp 9.765.900 – Rp 12.666.040.
Tersedia juga lowongan PPPK 2023 untuk pelamar berstatus honorer dan umum, yakni jabatan Ahli Pertama Analis Kebijakan Umum, syarat Pendidikan S1 Hukum, S1 Ilmu Hukum, S1 Ilmu Komputer, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Ilmu Politik, S1 Hubungan Internasional, dengan rentang gaji Rp 9.765.900 – Rp 12.666.040.
Berikut ini informasi lowongan PPPK 2023 di KemenPAN-RB yang ada formasi untuk sarjana hukum atau SH dengan gaji hingga Rp 12 juta.
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja