Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Seharusnya Satu Kelompok, Jenjang Pendidikan Berbeda

Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Seharusnya Satu Kelompok, Jenjang Pendidikan Berbeda
Sekjen DPP FHNK2I Tendik Herlambang Susanto saat menyampaikan aspirasi kepada Komisi III DPR RI melalui Fraksi PKS. Foto dok. FHNK2I for JPNN.com

Herlambang mencontohkan, honorer penjaga sekolah yang berijazah SD/SMP dengan SLTA. Mereka dikelompokkan dalam satu formasi, yaitu pengelola umum operasional dengan kualifikasi pendidikan minimal SD/SMP.

"Penyelesaian honorer memang harus sejalan antara pusat dan daerah. Kemampuan anggaran daerah masih jadi alasan utama sehingga usulan formasi PPPK 2024 tidak sebanyak jumlah honorernya," terang Herlambang. 

Oleh karena itu, tambah Herlambang, seharusnya pemerintah pusat yang punya program penyelesaian honorer atau tenaga non-ASN hingga Desember 2024 sesuai UU ASN 2023. Selain membantu kuota formasi, pemda juga semestinya diberikan tambahan anggaran. 

"Kalau diberikan tambahan dana, pemda menjadi tidak terbebani APBD-nya, sehingga penyelesaian honorer bisa maksimal," ucapnya. 

Dia juga berharap dalam pengelompokan formasi, tidak hanya pada beban kerja, tetapi juga dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan honorer.

Honorer penjaga sekolah yang berijazah SD/SMP masuk dalam formasi pengelola umum operasional.

"Honorer penjaga sekolah berijazah SLTA/sederajat masuk dalam formasi operator layanan operasional," pungkasnya. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Formasi PPPK 2024 untuk tendik seharusnya satu kelompok dengan jenjang pendidikan berbeda. Ini terkait RPP Manajemen ASN.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News