Format Pengumuman CPNS BKN Bisa Dijadikan Contoh

jpnn.com - JAKARTA - Para peserta tes CPNS 2013 banyak yang menyampaikan keluhannya di rubrik komentar pembaca JPNN.com, sebagai media partner yang ikut mengumumkan hasil tes kompetensi dasar seleksi CPNS dari jalur umum.
Intinya, mereka meragukan transparansi sejumlah pemda yang sudah menetapkan dan mengumumkan kelulusan CPNS 2013 ini.
Ini terkait pengumuman yang hanya menyantumkan formasi, nama, dan nomor ujian. Tidak menyantumkan nilai dan ranking. Nah, format pengumuman seperti apa yang dikehendaki peserta?
Pengumuman CPNS di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditampilkan di website resminya, barangkali bisa dijadikan contoh instansi pusat/pemda yang belum mengumumkan kelulusan.
BKN, dalam mengumumkan kelulusan CPNS yang diterima untuk bekerja di lembaga yang mengurusi hal teknis administrasi kepegawaian itu (bukan pengumuman hasil TKD yang dipublikasikan Panselnas untuk seluruh Indonesia), juga mencantumkan nilai yang dinyatakan lulus. Nilai tertinggi ditempatkan di nomor urut pertama, disusul nilai yang berada di bawahnya. Model seperti ini otomatis bisa diketahui rangkingnya
Bahkan, pengumuman khusus CPNS yang diterima di BKN itu dicantumkan juga jumlah formasi untuk jabatannya. Misal untuk jabatan analis kebijakan di BKN, formasinya dua. Di pengumuman ditampilan enam nama terbaik, lengkap dengan nilainya. Otomatis, peringkat pertama dan kedua saja yang berhak lulus di formasi tersebut.
Model seperti itu relatif transparan. Jika misal peringkat pertama mengundurkan diri, maka peringkat ketiga otomatis yang berhak mengisi formasi itu. (sam/jpnn)
JAKARTA - Para peserta tes CPNS 2013 banyak yang menyampaikan keluhannya di rubrik komentar pembaca JPNN.com, sebagai media partner yang ikut mengumumkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja