Format Pengumuman SKD CPNS Kemenkeu Bikin Bingung

Format Pengumuman SKD CPNS Kemenkeu Bikin Bingung
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Kendari Pos/JPG/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Kemenkeu yang sempat diprotes peserta, jangan sampai terulang di instansi lain.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) berharap menyampaikan instruksi khusus kepada instansi yang belum mengumumkan kelulusan SKD.

Diantaranya format penyajian data kelulusan tidak boleh membingungkan dan berpotensi menimbulkan polemik.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, ketika mencuat polemik CPNS di Kemenkeu, dia langsung mecari akar persoalannya.

"Tiga hari saya komunikasi intensif dengan Kemenkeu," jelasnya di Jakarta kemarin (4/11). Ternyata polemik pengumuman kelulusan SKD CPNS di Kemenkeu dipicu kebijakan internal Kemenkeu sendiri.

Ridwan mengatakan urusan pertama adalah soal pembagian kuota berdasarkan kualifikasi pendidikan. Kemenkeu menyebut sistem ini sebagai subkuota.

Menurut Ridwan, Kemenkeu ternyata sudah mendapatkan izin membagi kuota per kualifikasi pendidikan itu dari Kementerian PAN-RB. Dia menegaskan urusan kuota CPNS baru kewenangan Kementerian PAN-RB, bukan BKN.

Tapi sayangnya tim panitia seleksi CPNS baru di Kemenkeu tidak mengumumkan adanya subkuota itu di pengumuman awal. Informasi ini hanya dikeluarkan pada 1 November lalu.

Tim panitia seleksi CPNS Kemenkeu tidak mengumumkan adanya subkuota itu di pengumuman awal. Informasi ini baru dikeluarkan pada 1 November lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News