Format Pengumuman SKD CPNS Kemenkeu Bikin Bingung
"Tim panitia seleksi Kemenkeu mungkin lalai atau khilaf. Sudah diakui tidak diumumkan di awal," tuturnya.
Ridwan menjelaskan, sepengetahuannya tidak ada instansi yang membagi kuota berdasarkan kualifikasi seperti di Kemenkeu itu.
Bahkan di BKN sendiri, semua pelamar dengan kualifikasi yang disyaratkan, memiliki kesempatan yang sama.
Menurut dia selama sudah mengantongi izin dari Kementerian PAN-RB, penerapan sistem subkuota atau kuota berdasarkan kualifikasi pendidikan itu sah. Hanya saja seharusnya diinformasikan sejak awal.
Urusan berikutnya adalah soal format penyampaikan kelulusan SKD. Ridwan mengatakan selama ini pengumuman kelulusan SKD tidak jadi persoalan.
Sebab penyajiannya rinci dan dipecah-pecah berdasarkan formasi. Selain itu urutan nama yang lulus SKD diurut berdasarkan nilai ujian tertinggi.
"Bukan diurut berdasarkan abjad seperti di Kemenkeu," jelasnya.
Selain itu format pengumuman kelulusan SKD CPNS di Kemenkeu juga tidak dipisah-pisah berdasarkan kuota. Sehingga nama pelamar antara satu formasi dengan formasi lainnya, bercampur tidak karuan.
Tim panitia seleksi CPNS Kemenkeu tidak mengumumkan adanya subkuota itu di pengumuman awal. Informasi ini baru dikeluarkan pada 1 November lalu.
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Dipastikan Hanya 25% Honorer Lulus PPPK 2024, Mayoritas Paruh Waktu
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Surat MenPAN-RB Selamatkan Nasib Honorer, Cukup Menggembirakan
- Info Penting BKN untuk Honorer TMS Seleksi PPPK 2024, Cukup Menggembirakan
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK 2024 Hanya Formalitas, tetapi BKD Tolak Honorer Non-Database, Ada yang Rugi Besar