Format Pengumuman SKD CPNS Kemenkeu Bikin Bingung

Format Pengumuman SKD CPNS Kemenkeu Bikin Bingung
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Kendari Pos/JPG/JPNN

"Tim panitia seleksi Kemenkeu mungkin lalai atau khilaf. Sudah diakui tidak diumumkan di awal," tuturnya.

Ridwan menjelaskan, sepengetahuannya tidak ada instansi yang membagi kuota berdasarkan kualifikasi seperti di Kemenkeu itu.

Bahkan di BKN sendiri, semua pelamar dengan kualifikasi yang disyaratkan, memiliki kesempatan yang sama.

Menurut dia selama sudah mengantongi izin dari Kementerian PAN-RB, penerapan sistem subkuota atau kuota berdasarkan kualifikasi pendidikan itu sah. Hanya saja seharusnya diinformasikan sejak awal.

Urusan berikutnya adalah soal format penyampaikan kelulusan SKD. Ridwan mengatakan selama ini pengumuman kelulusan SKD tidak jadi persoalan.

Sebab penyajiannya rinci dan dipecah-pecah berdasarkan formasi. Selain itu urutan nama yang lulus SKD diurut berdasarkan nilai ujian tertinggi.

"Bukan diurut berdasarkan abjad seperti di Kemenkeu," jelasnya.

Selain itu format pengumuman kelulusan SKD CPNS di Kemenkeu juga tidak dipisah-pisah berdasarkan kuota. Sehingga nama pelamar antara satu formasi dengan formasi lainnya, bercampur tidak karuan.

Tim panitia seleksi CPNS Kemenkeu tidak mengumumkan adanya subkuota itu di pengumuman awal. Informasi ini baru dikeluarkan pada 1 November lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News