Formulasi Pengalokasian Dana Desa 2016 Sebaiknya Diubah
jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah registrasi terkait penyaluran dana desa dinilai perlu memperoleh perubahan, menjelang disalurkannya dana desa sebesar Rp 47 triliun yang kini telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Itu terutama terkait mekanisme pengalokasian dan proses penyaluran dari kabupaten ke desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2015 tentang Dana Desa dari APBN.
"Perubahan regulasi perlu dilakukan terutama pada Pasal 11 ayat 1 huruf b yang berbunyi, alokasi dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota," ujar Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Ahmad Erani Yustika, Kamis (17/12).
Ahmad mengutarakan pandangannya, karena formula pengalokasian yang termaktub dalam Pasal 11 PP Nomor 22 tahun 2015 tersebut, belum memperhatikan aspek keadilan. Karena alokasi dasar yang dibagi rata kepada desa, mengambil proporsi sebesar 90 persen. Sementara alokasi proporsional yang memperhatikan faktor jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa hanya 10 persen.
“Formula ini praktis kurang proporsional. Karena desa-desa yang memiliki persoalan lebih rumit, menerima jumlah dana desa yang relatif sama dengan desa-desa yang sudah berkembang dan maju,” ujarnya.
Ahmad mengusulkan, formula pengalokasian dana desa tahun 2016 sebaiknya dengan perbandingan 60 persen alokasi proporsional dan 40 persen alokasi dasar untuk dibagi rata kepada seluruh desa.
“Jika dana desa dari APBN tahun 2016 sebesar Rp 47 triliun itu nanti dapat dialokasikan dengan formula baru, maka akan menjadi sangat memicu percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Ahmad.(gir/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah registrasi terkait penyaluran dana desa dinilai perlu memperoleh perubahan, menjelang disalurkannya dana desa sebesar Rp 47 triliun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?