Formulir Pemberitahuan Hilang Tetap Bisa Nyoblos

Formulir Pemberitahuan Hilang Tetap Bisa Nyoblos
Formulir Pemberitahuan Hilang Tetap Bisa Nyoblos

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) harus memastikan sudah menyampaikan formulir model C6 atau formulir pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih, paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

Dalam formulir itu harus pula disebutkan kemudahan bagi penyandang cacat dalam memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini penting untuk memotivasi para penyandang disabilitas untuk datang ke TPS.

Jika dalam tiga hari sebelum pemungutan suara, pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK),  belum menerima formulir C6 atau formulir itu sudah diterima kemudian hilang, pemilih dapat meminta ke Ketua KPPS setempat dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lain.

“Formulir C6 kembali diberikan setelah dilakukan pengecekan data pada DPT, DPTb dan DPK. Jadi tidak sembarangan KPPS mengeluarkan C6. Harus dipastikan bahwa pemohon C6 itu ada di daftar pemilih,” ujar Ferry di Jakarta, Senin (24/2).

Sementara jika masih terdapat pemilih yang belum menerima formulir C6 pada hari dan tanggal pemungutan suara, tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP atau identitas lain atau Paspor.

“Jadi tidak ada alasan bagi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Kami telah menyediakan pengamanan berlapis agar hak pilih setiap warga Negara terlayani dengan baik,” ujarnya. (gir/jpnn)

 


JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) harus memastikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News