Fornas Bhinneka Tunggal Ika Ajukan Diri jadi Pihak Terkait Tak Langsung di Sidang PHPU

jpnn.com, JAKARTA - Forum Nasional Bhinneka Tunggal Ika mengajukan diri sebagai pihak terkait tidak langsung dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (14/6).
Terkait hal tersebut Sekjen Fornas Taufan Hunneman mengemukakan sejumlah alasannya. Taufan memaparkan, sebagai organisasi nasionalis, Fornas memiliki tanggung jawab dalam menjaga kedaulatan rakyat yang sudah memutuskan pilihan politiknya melalui mekanisme pemilu.
BACA JUGA: Hati Prabowo dan Sandiaga Ada di Ruang Sidang MK
"Fornas berkepentingan sebagai organisasi yang berbadan hukum dan terdiri dari individu-individu dengan kesadaran konstitusi, untuk ikut berpartisipasi menjaga proses demokrasi," kata Taufan melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (14/6).
Taufan berharap melalui mekanisme penyelesaian di MK akan ada pemerintahan yang memberikan kekuatan hukum. "Oleh karena alasan-alasan tersebutlah maka Fornas Bhinneka Tunggal Ika ikut mendaftarkan sebagai pihak terkait tidak langsung," tutur eks Aktivis 98 itu.
"Kami sudah berikan kuasa kepada Sugeng Teguh Santoso law firm," pungkasnya. (*/adk/jpnn)
Fornas Bhinneka Tunggal Ika sudah memberikan kuasa kepada firma hukum Sugeng Teguh Santoso.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU