Fornas Bhinneka Tunggal Ika Ajukan Diri jadi Pihak Terkait Tak Langsung di Sidang PHPU
jpnn.com, JAKARTA - Forum Nasional Bhinneka Tunggal Ika mengajukan diri sebagai pihak terkait tidak langsung dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (14/6).
Terkait hal tersebut Sekjen Fornas Taufan Hunneman mengemukakan sejumlah alasannya. Taufan memaparkan, sebagai organisasi nasionalis, Fornas memiliki tanggung jawab dalam menjaga kedaulatan rakyat yang sudah memutuskan pilihan politiknya melalui mekanisme pemilu.
BACA JUGA: Hati Prabowo dan Sandiaga Ada di Ruang Sidang MK
"Fornas berkepentingan sebagai organisasi yang berbadan hukum dan terdiri dari individu-individu dengan kesadaran konstitusi, untuk ikut berpartisipasi menjaga proses demokrasi," kata Taufan melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (14/6).
Taufan berharap melalui mekanisme penyelesaian di MK akan ada pemerintahan yang memberikan kekuatan hukum. "Oleh karena alasan-alasan tersebutlah maka Fornas Bhinneka Tunggal Ika ikut mendaftarkan sebagai pihak terkait tidak langsung," tutur eks Aktivis 98 itu.
"Kami sudah berikan kuasa kepada Sugeng Teguh Santoso law firm," pungkasnya. (*/adk/jpnn)
Fornas Bhinneka Tunggal Ika sudah memberikan kuasa kepada firma hukum Sugeng Teguh Santoso.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi