Forum BPD Menuntut Tunjangan Ditambah
Selasa, 25 September 2018 – 20:35 WIB
jpnn.com, SIDOARJO - Sebanyak 50 perwakilan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) kemarin (24/9) berunjuk rasa. Mereka menuntut pemkab menerapkan kembali aturan pemberian tunjangan sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 530 Tahun 2017.
Ketua Umum Forum BPD Sigit Setiawan menyampaikan, awalnya pemkab memberikan apresiasi atas kinerja BPD dengan terbitnya SK Nomor 530. Dalam regulasi tersebut, untuk menyusun APBDes, BPD diberi tunjangan. Besaran tunjangan bervariasi. Ketua BPD mendapatkan Rp 900 ribu dan anggota Rp 600 ribu.
Baca Juga:
"Bukan nominalnya. Namun, yang terpenting konsistensi pemkab terkait aturan," ucapnya.
Kepala Dinas PMD P3A KB Ali Imron mengatakan, SK Nomor 530 disusun sebelum anggaran desa dari pemerintah pusat turun. Pemkab awalnya optimistis desa mendapatkan dana besar. Alhasil, setelah turun, prediksi itu salah. "Banyak desa yang tidak mampu mencukupi kebutuhan tunjangan," jelasnya.
Baca Juga:
Namun, aturan itu hanya bertahan dua bulan. Pemkab lantas menerbitkan SK Nomor 686. Dalam aturan tersebut, besaran tunjangan direvisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ganjar Dorong Penguatan Peran Pemerintah Desa dan Pentingnya Kepercayaan Kades
- Gus Imin: Desa Bisa Mengelola Anggaran dengan Baik, 5 M Masih Enteng
- Perekonomian Terus Meningkat, Bukti Nyata Kebijakan Jokowi Tepat Sasaran
- Anggaran Desa Era Jokowi Terus Naik, Wagub Sumbar: Ini Bagus Sekali
- Cari Untung dari APBDes Rp 1,9 Miliar, IN Terancam Penjara Seumur Hidup
- Polres Natuna Tangkap Mantan Kades dan Bendahara Desa Kelanga Terlibat Korupsi