Forum Guru Bersertifikat Pendidik di Kalteng Tuntut Pengembalian TPP Sertifikasi
Kedudukan PPPK dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 adalah sama dengan PNS dan berhak mendapat TPP.
Oleh karena itu, dalam revisi pergub nantinya, PPPK dimasukkan sebagai penerima TPP.
Para guru mendatangi DPRD Kalteng menuntut pengembalian TPP guru sertifikasi, Palangka Raya, Selasa, (6/9/2022). ANTARA/Muhammad Arif Hidayat
Selain itu, Forum Guru Bersertifikat Pendidik juga menuntut agar tidak adanya ancaman atau intimidasi atas aksi damai yang dilakukan, dan mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Ahmad Syaifudi mundur dari jabatannya.
Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengatakan pada intinya aspirasi yang disampaikan para guru sudah mereka sikapi.
Hingga saat ini, ada sejumlah opsi yang tengah dibahas di tingkat eksekutif terkait tuntutan-tuntutan yang disampaikan para guru.
"Jadi, kami meminta waktu untuk menyelesaikan ini. Semua melalui proses, dan kami minta semua untuk bersabar," kata Wiyatno.
Forum Guru Bersertifikat Pendidik di Kalteng menuntut pengembalian TPP sertifikasi. Mereka juga menolak keras pemangkasan nominal TPP sertifikasi.
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja