Forum Guru Bersertifikat Pendidik di Kalteng Tuntut Pengembalian TPP Sertifikasi

Kedudukan PPPK dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 adalah sama dengan PNS dan berhak mendapat TPP.
Oleh karena itu, dalam revisi pergub nantinya, PPPK dimasukkan sebagai penerima TPP.
Para guru mendatangi DPRD Kalteng menuntut pengembalian TPP guru sertifikasi, Palangka Raya, Selasa, (6/9/2022). ANTARA/Muhammad Arif Hidayat
Selain itu, Forum Guru Bersertifikat Pendidik juga menuntut agar tidak adanya ancaman atau intimidasi atas aksi damai yang dilakukan, dan mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Ahmad Syaifudi mundur dari jabatannya.
Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengatakan pada intinya aspirasi yang disampaikan para guru sudah mereka sikapi.
Hingga saat ini, ada sejumlah opsi yang tengah dibahas di tingkat eksekutif terkait tuntutan-tuntutan yang disampaikan para guru.
"Jadi, kami meminta waktu untuk menyelesaikan ini. Semua melalui proses, dan kami minta semua untuk bersabar," kata Wiyatno.
Forum Guru Bersertifikat Pendidik di Kalteng menuntut pengembalian TPP sertifikasi. Mereka juga menolak keras pemangkasan nominal TPP sertifikasi.
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri