Forum Guru Honorer Sebut Panja DPR Terjebak, Aspirasi Awal Dilupakan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Wilayah Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35 ) Sumatera, Yusak mengkritisi sikap DPR RI yang dinilai mulai mendukung pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Padahal pembentukan Panja pengangkatan GTK honorer menjadi ASN Komisi X DPR RI tujuannya adalah melahirkan regulasi pengangkatan guru dan tendik honorer 35 tahun ke atas menjadi PNS tanpa tes.
"Kami berikan hormat kepada DPR RI khususnya Komisi X, II, dan VIII yang telah memperjuangkan guru honorer dan tendik honorer," kata Yusak kepada JPNN.com, Senin (29/3).
Namun, lanjutnya, kini GTK honorer bertanya-tanya, apakah Panja DPR sudah masuk ke dalam jebakan.
"Maksudnya masuk ke dalam pikiran pemerintah yaitu PPPK," ucapnya.
Menurut Yusak, DPR sepertinya sudah berdamai dengan PPPK. Ini dilihat dari sikap DPR yang berpandangan PPPK adalah solusi terbaik bagi GTK honorer.
Padahal DPR paham betul, aspirasi guru honorer dan tendik adalah Keppres PNS tanpa tes bukan melalui PPPK.
"Sejak Panja GTK honorer ini bekerja kok tidak ada lagi isu Keppres PNS tanpa tes. Padahal itu aslinya aspirasi GTKHNK35 ," tegasnya.
ketua wilayah GTKHNK35 Sumatera kecewa melihat perkembangan pembahasan Panja GTK Honorer yang mulai berdamai. dengan PPPK dan melupakan Keppres PNS
- Sikapi PSN PIK 2: Ahmad Yohan DPR: Negara Jangan Kalah
- Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah
- Kaleidoskop: Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Instansi-Instansi Ini Sudah Mengumumkan Kelulusan PPPK Guru Tahap 1, Selamat!
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis