Forum Guru Sebut PP 57 Tahun 2021 Bertentangan dengan UU Pendidikan Tinggi
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengkritisi lahirnya PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Aturan itu menurut dia secara esensial merevisi PP SNP sebelumnya, yakni PP No. 32 Tahun 2013 dan PP No. 19 Tahun 2005.
"Yang kami lihat aturan baru ini dibuat untuk mengikuti dan menyesuaikan perkembangan kebijakan pendidikan Kemendikbud selama ini," kata Satriwan, Jumat (16/4).
Dia menyebutkan, P2G sejak awal mendorong agar program dan kebijakan baru dari Kemendikbud terlebih dahulu harus dibuatkan payung hukumnya.
Contohnya penyederhanaan kurikulum yang mengubah beberapa nomenklatur teknis kurikulum selama ini dan kebijakan mengganti ujian nasional dengan asesmen nasional.
P2G memandang lahirnya PP 57tahun 2021 ini dijadikan sebagai momentum untuk melahirkan payung hukum dan dasar yuridis kebijakan baru tersebut.
Dalam PP tersebut, kata Satriwan, nomenklatur mengenai asesmen nasional dan kerangka dasar kurikulum sudah termuat jelas yang tidak ada dalam PP SNP sebelumnya.
"Namun, yang sangat disayangkan adalah dalam Pasal 40 (angka 3) tidak lagi memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib khususnya di Perguruan Tinggi," tutur Satriwan Salim.
P2G protes penghapusan Pancasila dan Bahasa Indonesia di PP 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
- Refleksi Akhir Tahun, BPIP Komitmen Jaga dan Kuatkan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Sekolah di Australia yang Menutup Program Bahasa Indonesia Terus Bertambah, Ada Apa?
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ingin Bahasa Indonesia Lebih Produktif