Forum Guru Sebut PP 57 Tahun 2021 Bertentangan dengan UU Pendidikan Tinggi

Dia menjelaskan, merujuk pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 35, sangat klir dan eksplisit menuliskan kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah; Agama, Pancasila; Kewarganegaraan; dan Bahasa Indonesia.
Namun, dalam PP SNP baru ini jelas sekali menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia. Padahal dalam konsiderannya, PP SNP jelas merujuk kepada UU Pendidikan Tinggi (PT). Namun, isinya bertentangan dengan UU PT.
"Kami menduga, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia ini merupakan kesalahan tim penyusun baik secara prosedural, formal, maupun substansial," ucap Satriwan yang juga pengajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Bagi P2G, kata Satriwan, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum perguruan tinggi ini murni keteledoran tim penyusun (human error). Bukan atas dasar kesengajaan yang tentunya bertentangan dengan UU. (esy/jpnn)
P2G protes penghapusan Pancasila dan Bahasa Indonesia di PP 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- PA GMNI Dorong Etika Bernegara Berbasis Pancasila untuk Atasi Krisis Demokrasi
- Guru Vokalis Band Sukatani Dipecat, P2G Marah Besar
- Slamet Ariyadi DPR: Lemhanas Perlu Merevitalisasi Pembelajaran dan Pemahaman Ideologi Pancasila
- Pendidikan Berperan Dalam Mengaktualisasikan Nilai Pancasila di Tengah Tantangan Zaman
- Pancasila Dalam Menu Makan Bergizi Gratis
- Sultan: Pancasila Membawa Misi Perdamaian dan Kemakmuran Universal