Forum Kicau Mania Indonesia Memahami Keputusan KLHK
Rabu, 15 Agustus 2018 – 14:06 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: klhk
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila ada oknum petugas yang tidak sesuai ketentuan pada proses pendataan dan penandaan oleh Balai Besar/Balai KSDA setempat dengan alamat dan call center yang menjadi lampiran SE tersebut.
Baca Juga:
Sejalan dengan SE tersebut Direktur Jenderal KSDAE telah menegaskan bahwa dalam proses pendataan dan penandaan tidak dipungut biaya. "Saya tegaskan, bahwa semua prosesnya gratis. Dijamin tidak akan dipersulit, justru kita akan membantu memudahkan, karena kita butuh data valid,'' kata Wiratno.
Pada akhir pertemuan FKMI telah menyerahkan nota keberatan dan sebagian besar daftar nama, alamat penangkar burung berkicau yang telah dilaksanakan oleh FKMI. (adv/jpnn)
Tidak benar yang sedang memelihara atau menangkar burung seperti Murai Batu, Jalak Suren, Cucak Ijo, Anis Kembang dan lain-lain akan dipidana.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK