Forum Rektor Susun Naskah Akademis Amandemen
Kamis, 09 Juni 2011 – 05:40 WIB
Menurut dia, konstitusi yang sudah empat kali diamandemen itu masih perlu dikoreksi. Salah satunya terkait sistem bikameral atau dua kamar yang pincang. Suharyadi menyampaikan DPR dan DPD mestinya memiliki kewenangan sejajar di bidang legislasi. Artinya, setiap Rancangan Undang -Undang (RUU) dibahas bersama kedua lembaga tersebut.
Baca Juga:
"Kami kasihan dengan teman -teman DPD. Pemilunya langsung di masing -masing daerah, tapi setelah di Jakarta tidak punya kekuasaan apa -apa. Tokoh DPD nggak ada yang kelihatan," ujar Suharyadi, lantas tersenyum.
Forum Rektor juga meminta mekanisme pemakzulan diperjelas dan MPR menjadi forum joint session. Tidak seperti sekarang, MPR menjadi sebuah lembaga permanen. "Untuk menghasilkan pemerintahan yang stabil dan efektif, presiden dan wapres sebagai pasangan diusulkan partai yang sama," kata Suharyadi.
Forum rektor juga meminta amandemen kembali mengadopsi eks-penjelasan pasal 33 mengenai sistem ekonomi kerakyatan. Wakil Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Yoni Koesmaryono mengatakan perubahan kelima UUD 1945 memang diperlukan. Belum lengkapnya pengaturan dalam UUD 1945, papar dia, telah menimbulkan berbagai permasalahan.
JAKARTA - Forum Rektor Indonesia mendukung sepenuh hati usul amandemen kelima konstitusi. Komitment ini ditunjukkan Forum Rektor dengan berinisiatif
BERITA TERKAIT
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025