Forum Santri Temui Ferdinand Hutahaean, Ini yang Dibahas
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP FOKSI) Muhammad Natsir Sahib (Cak Natsir) telah menemui pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean di Jakarta Selatan, Jumat (7/1).
Natsir bermaksud mengklarifikasi kepada Ferdinand Hutahaean soal twitnya di akunnya media sosial di Twitter @FerdinandHaean3 yang telah membuat gaduh publik.
Dia menceritakan saat menemui Ferdinand, eks politisi Partai Demokrat itu turut didampingi kuasa hukumnya Theo Cosner.
Kepada Natsir, Ferdinand membantah ihwal cuitan 'Allahmu lemah' bertujuan untuk mengomentari agama dan kepercayaan tertentu.
Dia juga menyayangkan tidak adanya sikap tabayun dari publik kepada Ferdinand hingga isu dugaan penodaan agama ini menjadi buah bibir masyarakat.
"Bahwa hasil pertemuan dengan Ferdinand Hutahaean, DPP FOKSI menyimpulkan tidak ada indikasi penistaan agama apalagi upaya menistakan agama," kata Cak Natsir dalam keterangannya, Sabtu (8/1).
Dia menilai Ferdinand tidak mungkin melakukan penistaan agama. Sebab, Ferdinand sudah mualaf atau memeluk Islam pada 2017 silam. Saat itu dia menikahi perempuan berdarah Minangkabau.
"Dalam pertemuan, Ferdinand mengatakan telah mualaf sejak tahun 2017. Namun dia tetap menyampaikan permintaan maaf jika kemudian cuitannya disalahartikan. Tidak ada maksud menistakan agama apa pun. Sepertinya ada pihak lain yang memelintir dan membuat perspektif yang berbeda," kata Natsir.
Ketua Umum DPP FOKSI Muhammad Natsir Sahib (Cak Natsir) telah menemui pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean. Apa alasannya?
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Santri Berpotensi Besar di Industri Haji dan Umrah Digital
- NU Care-LAZISNU dan Prudential Syariah Gelar Literasi Keuangan untuk 500 Santri di Bogor dan Bekasi
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh