Forum Satpol PP Pastikan Kawal Pembentukan Pansus Honorer, Jangan Kendur
jpnn.com, JAKARTA - Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) berkomitmen mengawal inisiasi pembentukan panitia khusus (Pansus) lintas komisi untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Rencana pembentukan Pansus terungkap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan sejumlah forum honorer pada Selasa, 6 September.
Dalam RDPU tersebut Ketua DPW FKBPPPN Kepulauan Riau Getta Ario bersama utusan Kota Batam Daman Arsa Nova dan Jan Hottuah Kurniawan Purba serta Kabupaten Kepulauan Anambas, Ronizal kompak meminta agar regulasi pengangkatan Satpol PP menjadi PNS segera diterbitkan.
Jangan sampai mereka tersingkir karena ketentuan 28 November 2023 tidak ada lagi honorer.
"Kami akan mengawal Pansus honorer ini. Semoga kerjanya lebih cepat, karena nasib honorer sudah di ujung tanduk," kata Getta Ario kepada JPNN.com, Rabu (7/9).
Pada RDPU Komisi II dan sejumlah forum, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan akan dibentuk Pansus honorer dan bukan panitia kerja (panja).
Sementara itu anggota Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karyasuda menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan ketua DPR RI untuk mengawal pembentukan Pansus Honorer.
"Kami sudah punya inisiatif untuk membuat pansus yang diinisiasi Komisi II DPR, lintas komisi. Baru kami dilantik 1 Oktober (2019) setelah itu langsung bicara tentang honerer khususnya Satuan Polisi Pamong Praja" ucap Rifqinizamy.
Forum satpol PP memastikan akan mengawal pembentukan pansus honorer yang melibatkan lintas instansi.
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Kepala BKN Berharap Masalah Fatal Ini Jangan Terulang di PPPK 2024 Tahap 2
- Mendagri Mewanti-wanti Jangan Sampai Seleksi PPPK 2024 Bikin Gaduh
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah