Foto Bripka AH dan Bripda RE Dibawa ke Tengah Upacara, Kapolres: Ini Perintah Kapolda

Foto Bripka AH dan Bripda RE Dibawa ke Tengah Upacara, Kapolres: Ini Perintah Kapolda
Upacara pemecatan Bripka AH dan Bripda RE di lapangan Mapolres Prabumulih. Foto: dok palpos.id

jpnn.com, PRABUMULIH - Terlibat kasus tindak pidana, dua personel Polres Prabumulih Bripka AH dan Bripda RE harus menerima sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Proses pemecatan kedua oknum anggota Polri itu digelar melalui upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIK MH, di lapangan upacara Polres Prabumulih, Rabu (8/9), pukul 08.30 WIB.

“Hari ini kami melaksanakan perintah dari bapak kapolda, upacara pemberhentian dengan tidak hormat,” ujar Siswandi.

Menurut orang nomor satu di Polres Prabumulih itu pemecatan terhadap Bripka AH karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, sementara Bripda RE dipecat lantaran terlibat kasus pencurian dengan kekerasan.

“Bripka Ahmad Hakiki sudah inkrah 7 tahun, untuk Bripda Riki Eko yaitu kasus 365 dan sudah menjalani hukuman 1,5 tahun karena yang bersangkutan telah berulangkali melakukan pelanggaran hukum dan pada akhirnya bapak pimpinan dalam hal ini kapolda memberikan surat keputusan kepada kami Polres Prabumulih untuk segera menggelar upacara PTDH,” tegas Siswandi.

Pemecatan kedua oknum anggota Polres Prabumulih itu, sambung Siswandi, menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polres Prabumulih untuk tidak mengulang perbuatan yang sama.

"Kami tahu bahwa personel Polda Sumatera Selatan yang dipecat itu dominan karena kasus narkoba. Ini menjadi wanti-wanti kami kepada personel Prabumulih untuk tidak ada lagi yang dipecat atau di PTDH,” imbuh Siswandi.

Perbuatan kedua oknum tersebut, lanjutnya, sudah merusak citra Polri dan Polres Prabumulih.

Terlibat kasus tindak pidana, dua personel Polres Prabumulih Bripka AH dan Bripda RE harus menerima sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News