Foto Bripka AH dan Bripda RE Dibawa ke Tengah Upacara, Kapolres: Ini Perintah Kapolda
Rabu, 08 September 2021 – 17:38 WIB
Dia mengimbau kepada seluruh perwira Polres Prabumulih sebagai mentor daripada bintara untuk melakukan evaluasi dan pengawasan setiap hari kepada bawahannya.
“Setiap ada kegiatan baik di polres maupun di luar polres, itu harus sepengetahuan dari perwira. Jadi, ada kepedulian antara perwira dengan bawahannya, kemudian antara bintara sama bintara sama-sama saling mengingatkan jangan sampai terjadi hal seperti ini,” pungkas Siswandi. (*/palpos.id)
Terlibat kasus tindak pidana, dua personel Polres Prabumulih Bripka AH dan Bripda RE harus menerima sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Edi Lemkapi Apresiasi Perintah Kapolri Pada Kapolda Terkait Judi Online
- Kapolri Didesak Copot Kapolda yang Cawe-cawe di Pilkada 2024
- Dandim dan Kapolres Daerah Ini Tancap Gas Jalankan Program Makan Bergizi Gratis
- Tolak Pendaftaran Masinton-Mahmud, KPUD Tapteng Dituding Melakukan Pembegalan
- Kabid Humas Polda Hingga 3 Kapolres di Riau Dimutasi, Begini Pesan Irjen Iqbal ke Pejabat Baru
- 5 Berita Terpopuler: Dinilai Salah Tangkap, Praperadilan Pegi Setiawan Digelar, Polda Jabar Bersiap