Foto Bripka AH dan Bripda RE Dibawa ke Tengah Upacara, Kapolres: Ini Perintah Kapolda
Rabu, 08 September 2021 – 17:38 WIB

Upacara pemecatan Bripka AH dan Bripda RE di lapangan Mapolres Prabumulih. Foto: dok palpos.id
Dia mengimbau kepada seluruh perwira Polres Prabumulih sebagai mentor daripada bintara untuk melakukan evaluasi dan pengawasan setiap hari kepada bawahannya.
“Setiap ada kegiatan baik di polres maupun di luar polres, itu harus sepengetahuan dari perwira. Jadi, ada kepedulian antara perwira dengan bawahannya, kemudian antara bintara sama bintara sama-sama saling mengingatkan jangan sampai terjadi hal seperti ini,” pungkas Siswandi. (*/palpos.id)
Terlibat kasus tindak pidana, dua personel Polres Prabumulih Bripka AH dan Bripda RE harus menerima sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Irjen Herry: Polisi Harus Duduk dan Berdiri Lebih Rendah dari Masyarakat
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Pejabat Densus 88 Jadi Wakapolda Riau, 4 Kapolres Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya
- Pilkada 2024 di Riau Aman & Lancar, Irjen Iqbal: Ini Kemenangan Masyarakat
- Halau Massa, Kapolres Dipanah Salah Satu Pendukung Paslon Bupati
- Edi Lemkapi Apresiasi Perintah Kapolri Pada Kapolda Terkait Judi Online